Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/5/2014 Tentang Larangan Penggunaan Hydrochlorofluorocarbon
Menimbang :
- bahwa berdasarkan Konvensi Wina dan Protokol Montreal negara-negara pihak wajib untuk menghapus penggunaan Hydrochlorofluorocarbon (HCFC) yang termasuk Bahan Perusak Lapisan Ozon (BPO) secara bertahap, dan melaksanakan program penghapusan penggunaan HCFC secara menyeluruh sebelum tahun 2030;
- bahwa untuk mendukung pelaksanaan penghapusan penggunaan HCFC sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Indonesia sebagai negara pihak perlu melakukan pengendalian dan pengawasan atas impor barang berbasis sistem pendingin yang menggunakan dan/atau mengandung HCFC yang berfungsi sebagai refrigeran;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur ketentuan impor barang berbasis sistem pendingin;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin;
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4153);
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5277);
- Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1992 tentang Pengesahan Vienna Convention for the Protection of the Ozone Layer dan Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer as Adjusted and Amended by the Second Meeting of the Parties London, 27-29 June 1990;
- Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1998 tentang Pengesahan Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer, Copenhagen 1992 (Protokol Montreal tentang Zat-Zat yang Merusak Lapisan Ozon, Copenhagen 1992);
- Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8P Tahun 2014;
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014;
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M- DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M- DAG/PER/7/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M- DAG/PER/8/2012;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M- DAG/PER/1/2012 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon (BPO) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/7/2014;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M- DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2012;
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M- IND/PER/5/2014 tentang Larangan Penggunaan
Hydrochlorofluorocarbon (HCFC) di Bidang Perindustrian; - Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M- DAG/PER/8/2014 tentang Ketentuan Umum Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR BARANG BERBASIS SISTEM PENDINGIN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Barang Berbasis Sistem Pendingin adalah barang yang dalam pengoperasiannya menggunakan sistem pendingin dan menggunakan dan/atau mengandung refrigeran sebagai media pendingin.
- Hydrochlorofluorocarbon 22, yang selanjutnya disingkat HCFC-22 adalah senyawa kimia yang berfungsi sebagai refrigeran dan berpotensi dapat merusak molekul ozon di lapisan stratosfer.
- Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. 4. Importir Terdaftar Barang Berbasis Sistem Pendingin, yang selanjutnya disingkat IT-Barang Berbasis Sistem Pendingin adalah perusahaan yang melakukan impor Barang Berbasis Sistem Pendingin.
- Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk yang berisi penjelasan mengenai Barang Berbasis Sistem Pendingin yang akan diimpor.
- Verifikasi atau penelusuran teknis adalah penelitian dan pemeriksaan barang impor yang dilakukan oleh surveyor.
- Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis barang impor.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
- Dirjen IUBTT adalah Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian.
- Deputi KLH adalah Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup.
Pasal 2
Barang Berbasis Sistem Pendingin yang dibatasi impornya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Barang Berbasis Sistem Pendingin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang menggunakan refrigeran HCFC-22 baik dalam keadaan terisi maupun kosong dilarang untuk diimpor mulai tanggal 1 Januari 2015.
Pasal 4
Setiap impor Barang Berbasis Sistem Pendingin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan sebagai berikut:
- Pelabuhan Belawan, Medan;
- Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta;
- Pelabuhan Merak, Cilegon;
- Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang;
- Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya;
- Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar; dan
- Pelabuhan Batu Ampar, Batam.
Pasal 5
(1) Barang Berbasis Sistem Pendingin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat penetapan sebagai IT-Barang Berbasis Sistem Pendingin dari Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan penetapan sebagai IT-Barang Berbasis Sistem Pendingin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Pasal 6
(1) Untuk mendapatkan penetapan sebagai IT-Barang Berbasis Sistem Pendingin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen:
- fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan atau Izin Usaha Industri atau izin usaha lain yang sejenis dari instansi yang berwenang;
- fotokopi Angka Pengenal Importir (API);
- fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- rekomendasi dari Deputi KLH;
- rekomendasi dari Dirjen IUBTT; dan
- surat pernyataan bermeterai cukup dari importir yang menyatakan bahwa barang yang diimpor tidak menggunakan refrigeran HCFC-22.
(2) Atas permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan penetapan sebagai IT-Barang Berbasis Sistem Pendingin paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(3) Dalam hal permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan penolakan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
Pasal 7
Penetapan sebagai IT-Barang Berbasis Sistem Pendingin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) berlaku selama 1 (satu) tahun.
Pasal 8
(1) Pemasukan Barang Berbasis Sistem Pendingin untuk kebutuhan penduduk ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dari luar daerah pabean diatur sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
(2) Barang Berbasis Sistem Pendingin asal luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke tempat lain dalam daerah pabean.
Pasal 9
(1) Setiap pelaksanaan impor Barang Berbasis Sistem Pendingin oleh IT- Barang Berbasis Sistem Pendingin harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat.
(2) Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 10
Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis, Surveyor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
- memiliki pengalaman melaksanakan verifikasi atau penelusuran teknis barang impor paling sedikit 5 (lima) tahun;
- memiliki cabang atau perwakilan dan/atau afiliasi di luar negeri;
- memiliki jaringan untuk mendukung efektifitas pelayanan verifikasi; dan
- mempunyai rekam-jejak (track records) yang baik dalam hal pengelolaan kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor.
Pasal 11
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis oleh Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) meliputi penelitian dan pemeriksaan terhadap data atau keterangan paling sedikit mengenai:
- identitas (nama dan alamat) importir dan eksportir;
- jumlah/volume atau berat, jenis, spesifikasi, Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit dan uraiannya;
- keterangan tempat atau negara/pelabuhan muat, dan pelabuhan tujuan;
- data atau keterangan mengenai negara asal barang; dan jenis refrigeran yang digunakan pada barang.
(2) Surveyor memberikan tanda pemeriksaan sebagai hasil verifikasi atau penelusuran teknis impor dalam bentuk segel pada kemasan angkutan jenis Full Container Load (FCL) atau tanda pemeriksaan Surveyor dalam bentuk label pada barang atau kemasan angkutan jenis lain.
(3) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis yang telah dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.
(4) Atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor Barang Berbasis Sistem Pendingin yang dilakukannya, Surveyor memungut imbalan jasa dari IT-Barang Berbasis Sistem Pendingin yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
Pasal 12
Kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor Barang Berbasis Sistem Pendingin oleh Surveyor tidak mengurangi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan pabean.
Pasal 13
(1) IT-Barang Berbasis Sistem Pendingin wajib menyampaikan laporan secara tertulis baik merealisasikan maupun tidak merealisasikan impornya kepada Direktur Jenderal, dengan tembusan disampaikan kepada:
- Dirjen IUBTT; dan
- Deputi KLH.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 3 (tiga) bulan sekali paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan pertama triwulan berikutnya melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
Pasal 14
Surveyor wajib menyampaikan:
- Rekapitulasi hasil verifikasi atau penelusuran teknis impor Barang Berbasis Sistem Pendingin oleh IT-Barang Berbasis Sistem Pendingin setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Direktur Jenderal paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan pertama triwulan berikutnya; dan
- Laporan Surveyor (LS) yang telah diterbitkan melalui ⦁ http://inatrade.kemendag.go.id.
Pasal 15
(1) Penetapan sebagai IT-Barang Berbasis Sistem Pendingin dicabut apabila perusahaan:
- menyampaikan data atau keterangan yang tidak benar sebagai persyaratan untuk mendapatkan penetapan sebagai IT-Barang Berbasis Sistem Pendingin;
- tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sebanyak 2 (dua) kali;
- mengubah, menambah, dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam dokumen penetapan sebagai IT-Barang Berbasis Sistem Pendingin;
- mengimpor Barang Berbasis Sistem Pendingin yang jenis dan/atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen impor Barang Berbasis Sistem Pendingin; dan/atau
- dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan penetapan sebagai IT-Barang Berbasis Sistem Pendingin.
(2) Pencabutan penetapan sebagai IT-Barang Berbasis Sistem Pendingin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 16
IT-Barang Berbasis Sistem Pendingin yang telah dikenai sanksi pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 hanya dapat mengajukan kembali penetapan sebagai IT-Barang Berbasis Sistem Pendingin setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan.
Pasal 17
(1) Pelanggaran oleh Surveyor terhadap ketentuan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penetapan sebagai Surveyor.
(2) Pencabutan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan peringatan tertulis sebanyak 1 (satu) kali.
(3) Pencabutan penetapan sebagai Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 18
(1) Perusahaan yang melakukan impor Barang Berbasis Sistem Pendingin tidak sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Barang Berbasis Sistem Pendingin yang diimpor tidak sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini harus dire-ekspor atau dimusnahkan atas biaya importir.
Pasal 19
Petunjuk teknis dari Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 20
(1) Ketentuan Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi impor Barang Berbasis Sistem Pendingin yang dikapalkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku.
(2) Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Bill of Lading dan Invoice.
(3) Barang Berbasis Sistem Pendingin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 31 Maret 2015 yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC 1.1).
Pasal 21
Barang Berbasis Sistem Pendingin sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M- DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/7/2014 dan Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/12/2013 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru tunduk pada Peraturan Menteri ini.
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2014
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMMAD LUTFI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/5/2014 Tentang Larangan Penggunaan Hydrochlorofluorocarbon DI SINI